BULUKUMBA, 30 September 2024 -
Jalinan keilmuan mewarnai Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten
Bulukumba, dengan kehadiran tim pengabdian masyarakat dari Program Studi Hukum
Tata Negara (Siyasah Syariyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Makassar. Dalam upaya menerobos dimensi intelektual, program ini tak hanya
berfokus pada penyusunan peraturan desa, melainkan juga merangkai hukum lokal
sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Dr. Andi Tenri Padang, M.H.,
seorang akademisi ulung yang memimpin tim, menjelaskan bahwa esensi program ini
adalah memberdayakan masyarakat Desa Bonto Bulaeng agar mampu menyusun
peraturan desa yang tidak sekadar mencerminkan norma, melainkan memupuk
nilai-nilai lokal.
"Peraturan desa bukanlah
sekadar himpunan norma, tetapi cerminan dari kebijakan yang meresap dalam
kehidupan sehari-hari. Kami berusaha agar semangat perubahan ini membawa dampak
positif yang signifikan," ungkap Dr. Andi Tenri Padang, M.H.
Pelatihan yang diselenggarakan
bukanlah sekadar sesi penyampaian informasi, melainkan juga perenungan mendalam
tentang bagaimana hukum tatanegara dan syariah dapat memberi sumbangan besar
dalam konteks desa. Pendampingan intensif diarahkan untuk memastikan seluruh
warga desa terlibat penuh dalam proses merumuskan peraturan desa.
"Kami tidak hanya ingin
menciptakan aturan, melainkan ingin menanamkan semangat dan budaya hukum yang
dapat mengakar di Bonto Bulaeng," tambah Hisbullah, S.H.M.H.
Dalam pendekatan yang lebih dari
sekadar teknis, dialog interaktif antara tim pengabdian dan masyarakat
diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tak hanya inklusif, melainkan juga
mencerminkan aspirasi bersama.
Kepala Desa Bonto Bulaeng, Rais
Abdul Salam, S.E. menyampaikan apresiasinya terhadap tim pengabdian.
"Terima kasih UIN Alauddin Makassar yang telah membimbing semangat
penyusunan peraturan desa. Semoga peraturan ini bukan hanya menjadi payung
hukum, melainkan pijakan kuat menuju Bonto Bulaeng yang lebih maju," ucap Rais
Abdul Salam, S.E..
Dengan sinergi yang matang dan
semangat yang membara, program pengabdian ini diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas
semata, melainkan simbol awal perubahan menuju kesejahteraan dan pemberdayaan
masyarakat Desa Bonto Bulaeng melalui pemahaman hukum yang lebih mendalam.