Pengembangan Hukum Desa Melalui Pengabdian Masyarakat: Pelatihan dan Pendampingan Peraturan Desa di Bonto Bulaeng

  • 30 September 2023
  • 03:34 WITA
  • Admin HTN
  • Berita

BULUKUMBA, 30 September 2024 - Jalinan keilmuan mewarnai Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, dengan kehadiran tim pengabdian masyarakat dari Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam upaya menerobos dimensi intelektual, program ini tak hanya berfokus pada penyusunan peraturan desa, melainkan juga merangkai hukum lokal sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.

Dr. Andi Tenri Padang, M.H., seorang akademisi ulung yang memimpin tim, menjelaskan bahwa esensi program ini adalah memberdayakan masyarakat Desa Bonto Bulaeng agar mampu menyusun peraturan desa yang tidak sekadar mencerminkan norma, melainkan memupuk nilai-nilai lokal.

"Peraturan desa bukanlah sekadar himpunan norma, tetapi cerminan dari kebijakan yang meresap dalam kehidupan sehari-hari. Kami berusaha agar semangat perubahan ini membawa dampak positif yang signifikan," ungkap Dr. Andi Tenri Padang, M.H.

Pelatihan yang diselenggarakan bukanlah sekadar sesi penyampaian informasi, melainkan juga perenungan mendalam tentang bagaimana hukum tatanegara dan syariah dapat memberi sumbangan besar dalam konteks desa. Pendampingan intensif diarahkan untuk memastikan seluruh warga desa terlibat penuh dalam proses merumuskan peraturan desa.

"Kami tidak hanya ingin menciptakan aturan, melainkan ingin menanamkan semangat dan budaya hukum yang dapat mengakar di Bonto Bulaeng," tambah Hisbullah, S.H.M.H.

Dalam pendekatan yang lebih dari sekadar teknis, dialog interaktif antara tim pengabdian dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tak hanya inklusif, melainkan juga mencerminkan aspirasi bersama.

Kepala Desa Bonto Bulaeng, Rais Abdul Salam, S.E. menyampaikan apresiasinya terhadap tim pengabdian. "Terima kasih UIN Alauddin Makassar yang telah membimbing semangat penyusunan peraturan desa. Semoga peraturan ini bukan hanya menjadi payung hukum, melainkan pijakan kuat menuju Bonto Bulaeng yang lebih maju," ucap Rais Abdul Salam, S.E..

Dengan sinergi yang matang dan semangat yang membara, program pengabdian ini diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas semata, melainkan simbol awal perubahan menuju kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bonto Bulaeng melalui pemahaman hukum yang lebih mendalam.