**Makassar, 20 Januari 2024** – HMJ Hukum Tata Negara berhasil menyelenggarakan seminar bertajuk "Regulasi Hukum terhadap Cybercrime dan Penangkalannya Hukum" yang berlangsung hari ini di Ruang LT (Prof. Muin Salim), Fakultas Syariah dan Hukum UINAM. Acara ini dihadiri oleh 25 peserta yang bersemangat mengikuti pembahasan mendalam mengenai isu cybercrime.
Seminar ini menampilkan Kak Kusnadi Umar S.H., M.H., seorang ahli hukum terkemuka, sebagai pemateri utama. Kak Kusnadi menyampaikan materi yang kaya informasi mengenai regulasi hukum terkait kejahatan dunia maya serta strategi-strategi efektif dalam menanggulanginya. Dalam presentasinya, beliau menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam mengatasi cybercrime serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil.
Dalam sambutannya, perwakilan HMJ Hukum Tata Negara mengungkapkan, “Kami sangat senang melihat antusiasme peserta dalam seminar ini. Harapan kami adalah agar acara ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan tentang regulasi hukum, tetapi juga memotivasi para peserta untuk lebih aktif dalam menangani isu-isu terkait cybercrime di masa depan.”
Seminar ini memberikan kesempatan berharga bagi peserta untuk berinteraksi langsung dengan Kak Kusnadi, yang menjawab berbagai pertanyaan dan berdiskusi mengenai kasus-kasus spesifik yang relevan. Respons positif dari peserta menunjukkan betapa pentingnya acara ini dalam memperluas pemahaman mereka tentang hukum dan teknologi.
Dengan suksesnya acara ini, HMJ Hukum Tata Negara menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta menghadapi tantangan-tantangan baru di era digital.