Sosialisasi Tertib Hukum Pencatatan Nikah

  • 25 Mei 2025
  • 11:49 WITA
  • Admin HTN
  • Berita

Ketua Jurusan HTN Siyasah Syar'iyyah Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.H.I membawakan materi nasehat perkawinan tentang urgensi tertib hukum dalam pencatatan nikah. Bertempat di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kab. Maros, Ahad, 25 Mei 2025. Pernikahan Muhammad Anwar dengan Nur Wahidah asal Bontomarannu Gowa.

Kajur HTN mengungkapkan bahwa setiap peristiwa hukum, seperti pernikahan harus tercatat. Hal ini, sebagai tertib hukum dan optimalisasi pernikahan secara yuridis formal. Bahwa setiap pasangan suami istri akan mengarah ke tujuan pernikahan, yaitu menjadi keluarga Asmara. Assakinah Mawaddah warahmah. Sakinah, mendapatkan ketenangan dalam kehidupan rumah tangga. Mawaddah, dengan saling mencintai serta  warahmah dengan saliing menyayangi.

Mempelai laki, adalah pria yang berkebutuhan khsusus, gangguan penglihatan, berprofesi.sebagai.pengusaha angkutan dan mempelai perempuannya, seorang Qariah.usia laki laki 37 dan usia mempelai.perempuan 25 tahun.