Maros, (09 Maret 2021)_Dalam semangat pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Hukum Tata Negara di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah meluncurkan inisiatif pengabdian masyarakat dengan tema "Ketenagakerjaan: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Maros." Kegiatan ini diarahkan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada konfederasi serikat pekerja/buruh di wilayah Maros.
Dr. Kurniati, M.HI, , Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, menyatakan tujuan dari kegiatan ini, "Kami berkomitmen untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat. Melalui pengabdian ini, kami berusaha menyediakan pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif yang berlaku di Maros.
Kegiatan ini akan mencakup serangkaian workshop, seminar, dan diskusi interaktif antara dosen dari Program Studi Hukum Tata Negara dan anggota konfederasi serikat pekerja/buruh. Materi yang disampaikan akan mencakup aspek-aspek kunci hukum ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, serta perspektif-perspektif hukum Islam dalam konteks ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif antara para peserta dan dosen, sehingga dapat terjadi pertukaran pemikiran yang mendalam dan saling pengertian. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada konfederasi serikat pekerja/buruh dalam mendukung hak-hak mereka di dunia kerja.
"Kami percaya bahwa dengan memahami kedua perspektif hukum ini, para pekerja akan dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan lebih efektif, sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang diakui dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia," tambah Muh. Ridwan (Ketua KSPSI Maros)
Kegiatan ini juga sejalan dengan visi UIN Alauddin Makassar untuk menjadi pusat keunggulan akademis dan kontributor aktif dalam pembangunan masyarakat. Melalui program pengabdian ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang berkelanjutan antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam mendukung pemahaman hukum yang lebih luas dan mendalam di tengah-tengah masyarakat.