Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag, M.H.I. menjadi pembicara pada Halaqah di Masjid Agung Syekh Abd. Gani Bantaeng, Jumat Subuh, 2 Februari 2024.
Hadir Ketua Pengurus Masjid : Drs. H. Kasir Madong, M.Si, Imam Masjid Agung : Ust KM.Sudirman Sappara, S.Pd.I, Majelis Taklim dan jemaah Masjid Agung.
Dalam tausiyahnya Kajur HTN menyampaikan tentang urgensi mengetahui penanggalan kender Masehi dan Hijriyah yang jumlah bulannya, sebanyak 12 bulan. Hal tersebut tertera dalam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 36. Bahwa kedua jenis penanggalan ini adalah islami, karena sesuai dengan peredaran bumi dan bulan, yang diciptakan Allah swt., kata Andi Akmal.