Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakuktas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I mengemukakan bahwa tertib administrasi pencatatan nikah adalah bagian dari ilmu Hukum Tata Negara. Hal itu tampak saat, Ust Andi Akmal diamanahkan untuk menikahkan saudara Abd.Azis dengan Nurul Istqamah binti Haeruddin di Waepute, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kab.Soppeng, Sabtu, 18 November 2023.
Warga negara diharuskan untuk taat aturan tentang urgensi pencatatn nikah, dengan menghadirkan aparat atau petugas dari Kantor KUA hadir pada saat akad nikah. Tentunya hal tersebut diawali dengan porses pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum hari H, di Kantor KUA setempat. Apabila pernikahannya tercatat, maka akibat hukum yang timbul adalah terbitnnya akta dan buku nikah, sebagai legal standing dari terjadinya dan sahnya akad nikah, yang berlaku di wilayah NKRI. Hal ini sesuai dengan amanah UU. RI No.1 Tahun 1974 dan UU RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, tegas Ust. Andi Akmal, yang pernah Kepala KUA Marioriwawo, pada masanya.
Hadir, Pengawas nikah dari KUA Kecamatan Marioriwawo, Ust Hamris, S.Pd.I, Jaeruddin sebagai wali nikah, Ibrahim, MM, Anggota DPRD Soppeng sebagai saksi dari mempelai perempuan, Rustam, Anggota Polres Polman sebagai saksi dari mempelai laki.laki., Ust Satturi, S.Pd.I, M.Pd Ketua Baznas Soppeng Prof. Dr.H. Abd Hamid Habbe, M.Si, Ust Drs. H. Sultan Habbe, M.Ag dan keluarga kedua mempelai.
Selamat berbahagia, semoga menjadi keluarga Asmara ( Assakinah Mawaddah warahmah ) dan melahirkan anak saleh dan salehah, dan menjadi qurrat a'yunen ( penyejuk hati ) keluarga besarnya, harapan Ust. Andi Akmal.
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_231119_173647_963.sdoc-->