Kajur HTN UINAM: PHP Harus Paham Fikih dan Regulasi

  • 06 Oktober 2023
  • 06:30 WITA
  • Admin HTN
  • Berita

Hal tersebut disampaikan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakultas Hukum & Syariah UIN Alauddin Makassar : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag , M.H.I, saat membawakan materi *Micro Guiding* pada Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional., Jumat, 6 Okt 2023. Acara ini terlaksana kerjasama UIN Alauddin Makassar dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sul Sel, bertempat di Aula Wisma Safa, Asrama Haji Sudiang Makassar.

di hadapan 80 peserta, Andi Akmal mengaskan bahwa tiap Pembimbing Haji Profesional ( PHP ), harus menguasai Fikih Manasik Haji dan regulasi peraturan Per Undang Undangan tentang Pengelolaan Haji dan Umrah. Hal ini urgen, fikih haji menentukan sahnya pelaksanaan haji dan Umrah sesuai syariat. Sedangkan, pahami regulasi bermakna, kita tunduk kepada peraturan Pemerintah Indonesia dan Taklimatul Hajj, informasi dan aturan haji yang dikeluarkan pihak pemerintah Arab Saudi, urai mantan Kepala KUA Soppeng ini.

Hadir sebagai peserta pelatihan sertifikasi ini, adalah dari Birokrat Kanwil Kemenag, Anggota DPRD Prov. dan DPRD Kab., Pejabat Pemda, Kepala Kemenag Kab. dan Kepala Seksi Haji, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Akademisi Dosen PTKI, Praktisi Haji dari unsur KBIHU ( Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah ), PPIU ( Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah ), dari PIHK ( Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ), dari Ormas Islam dan Pondok Pesantren, dari berbagai Provinsi se Indonesia.

Sedangkan nara sumbernya, dari Akademisi UIN Alauddin Malasaar, Kanwil Kemenag, MUI dan Praktisi Perhajjian. Kegiatan ini berlangsung selama 8 hari, dr tgl 29 Sept sd 6 Okt 2023.

Micro Guiding adalah Pembimbingan mikro, salah satu model pelatihan praktik atau simulasi membimbing jemaah haji dan umrah dalam lingkup terbatas (mikro) serta mampu menyelesaikan masalah. Makna lain Microguiding adalah cara mempresentasikan pelaksanaan pembimbingan haji dengan pendekatan analisis SWOT.

Tujuan Micro Guiding : Untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang manasik haji dan umrah, melatih dan meningkatkan keterampilan dasar pembimbingan serta memiliki sikap dan karakter yang optimal sehingga menjadi teladan bagi jemaah.

Surah al Qashas ayat 26, menyebutkan syarat pembimbing haji, adalah memiliki al Qawiyyu : kompetensi ( Fatanah/ cerdas dan Tablig/ transparansi ) dan memiliki al Amiin : integritas ( Siddiq/ jujur dan Amanah / responsibility ), papar ketua IADI Soppeng.

Hasil dari pelatihan ini, apabila lulus, maka peserta berhak mendapatkan sertifikat Pembimbing Manasik Haji Profesional, sebagai bukti telah mengikuti pelatihan. Regulasi perhajian menyebutkan bahwa hanya pembimbing yang telah tersertifikasi, berhak memberikan manasik haji dan umrah kepada jemaah, kunci Alumni Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Angk.kedua Tahun 2014.

( by AMA )