Nurul Hikmah Ramadhani, mahasiswi Semester 3 Prodi HTN ( Siyasah Syar'iyyah) Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar, mengajukan permohonan untuk mutasi / pindah ke Fakuktas Hukum UIM ( Universitas Islam Makassar ).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadap dan melapor ke Ketua Jurusan HTN FSH UINAM : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.. M.H.I, Kamis, 15 Februari 2024 bertempat di ruang jurusan HTN, Kampus 2 UINAM Samata Kab. Gowa.
Kajur HTN menanyakan apa dasar utama mengajukan permohonan pindah studi. Dijawab, bahwa terkait dengan zona dan.lokasi rumahnya dan tempat kerjanya yang berdekatan dengan kampus UIM Makassar. Mutasinya ke Fakuktas Hukum UIM, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar.