Makassar — Kabar membanggakan datang dari Program Studi Hukum Tatanegara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Salah satu dosen dan alumni terbaik HTN kembali dipercaya sebagai tenaga ahli dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan Keputusan Bupati Soppeng Nomor 153/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Penunjukan Tenaga Ahli Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemotongan Hewan, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.HI. (Ketua Program Studi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) dan Andi Rezal Juhari, S.H., M.H. (Alumni Prodi HTN Angkatan 2020) resmi ditunjuk sebagai tenaga ahli.
Selain aktif sebagai akademisi, Andi Rezal Juhari saat ini juga mengemban tugas sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Tim Kepegawaian Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar.
Penunjukan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kapasitas akademik dan profesional sivitas akademika UIN Alauddin Makassar, khususnya di bidang hukum tata negara dan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam keputusan tersebut, tenaga ahli memiliki peran strategis dalam melakukan pengkajian, harmonisasi, serta finalisasi naskah akademik dan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, kepercayaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada tahun 2025, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.HI. dan Andi Rezal Juhari, S.H., M.H. juga telah dipercaya sebagai tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Kabupaten Soppeng. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 170/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Penyusunan Kajian Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah.
Dalam SK tahun 2025 tersebut, para tenaga ahli bertugas melakukan pengkajian terhadap regulasi, mengidentifikasi kebutuhan pembentukan peraturan daerah, serta menyusun kajian sebagai dasar penetapan kebijakan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Program Studi Hukum Tatanegara, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa keterlibatan dosen dan alumni dalam penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami tentu menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. Ini menunjukkan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan alumni HTN UIN Alauddin Makassar diakui dan dibutuhkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ini menjadi ruang aktualisasi keilmuan sekaligus kontribusi nyata perguruan tinggi dalam pembangunan daerah.
“Harapannya, melalui peran ini kami dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh mahasiswa dan alumni UIN Alauddin Makassar untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui keilmuan yang dimiliki. Keterlibatan dosen dan alumni dalam penyusunan kebijakan publik juga menjadi wujud nyata pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.