Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024, telah diselenggarakan seminar hukum yang bertemakan “Angka Kekerasan Anak dan Perempuan Semakin Meningkat: Ada Apa dengan UU TPKS?” di Lt. Fakultas Syariah dan Hukum. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan juga sebagai bentuk kepedulian untuk menanggulangi dan mencegah adanya kekerasan seksual serta memberikan wawasan mengenai isu-isu hukum yang sedang berkembang. Para pembicara yang ahli dan berpengalaman di bidangnya memberikan presentasi mengenai berbagai topik mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan serta UU yang mengatur tentang kejahatan seksual.
Beberapa pembicara yang menjadi sorotan adalah Ita Rosita (Formatur Ketua Kohati Badko HMI Sulselbar), Dr. Muchlisah S.Psi., M.A (Ketua Tim Pemulihan Unit Layanan Terpadu Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual PSGA UINAM), dan Nurul Amaliah S.H (Pendamping Hukum UPT PPA Provinsi Sulse).
Selain itu, seminar ini juga menghadirkan sesi diskusi dengan memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya langsung mengenai isu-isu hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai formatur ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum, saya beranggapan bahwa dengan adanya seminar hukum yang seperti ini kita bisa menyadarkan para mahasiswa lainnya untuk dapat lebih memperhatikan kembali kasus-kasus kekeraaan seksual yang ada disekitar dan dapat mencari solusi yang baik untuk penanganan kasus tersebut”. ujar Muhammad Nur Haikal Selaku Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum.
Seminar hukum ini berhasil menciptakan ruang diskusi dan pembelajaran yang bermanfaat bagi peserta. Dengan mengedepankan pentingnya pemahaman hukum, seminar ini berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam lingkup mahasiswa dan juga masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang lebih adil dan berkeadilan.
Seminar hukum ini membawa pesan yang kuat bahwa pengetahuan hukum adalah kunci dalam menjaga keadilan dan mencegah pelanggaran hukum. Semoga seminar ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa dan masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam memahami serta mengimplementasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.