FGD & Soft Launch Profesi Hukum

  • 14 Desember 2023
  • 12:17 WITA
  • Admin HTN
  • Berita

Terlaksana Focus Gruop Discussion tentang Profesi Advokat dan Hukum. Bertempat di LT Prof Muin Salim Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar, Kamis, 14 Des 2023. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Soft Launching ProfesiHukum.Com. Kegiatan ini kerja sama dengan Jurusan Ilmu Hukum FSH UINAM.

Hadir Wakil Dekan bidang akademik Dr. Rahman Syamsuddin membuka acara, Andi Arya Batara, SH ( Owner Young Lawyer Club ), Muh. Umar Halimuddin, SH.MH ( Advokat dan Kurator, Pengurus Advokat Indonesia ), Kajur Ilmu Hukum Muh Rais Asmar,SH.MH, Kajur HTN Siyasah Syar'iyyah Dr H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I., Sekjur Ilmu Falak Adraian Mustafa,S.Ag. M.H., Para Dosen dan Mahasiswa FSH UINAM.

Wadek 1 menyampaikan bahwa mahasiswa semester 6 akan mengikuti program MBKM ( Merdeka Belajar Kurikulum Merdeka ) dengan mengikuti magang di tempat kerja, sekitar 2 atau 3 bulan.Hal ini akan dikonversi dengan beberapa mata kuliah. Istilahnya kuliahnya di tempat kerja. Sebelumnya, mahasiswa diberi bekal dulu oleh Universitas dan Fakultas.

Nah eksistensi Platform Profesi Hukum.Com akan membantu mahasiswa, dalam hal menghubungkan mahasiswa dengan lapangan kerja. Ada aplikasi yang diisi, selanjutnya pihak HRD perusahaan akan meihat file dokument sesorang. Tentunya, mahasiswa harus memiliki kompetensi dan skill serta nilai jual, sehingga perusahan akan meliriknya. Mahasiswa juga harus mengisi SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah.), kata Dr Rahman Syamsuddin.

Kajur HTN menyikapi bahwa Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang terkadang dalam posisi lemah, kata Andi Akmal.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_231214_121634_158.sdoc-->