Ahad, 31 Desember 2023, Setelah Ashar Waktu Arab Saudi, kami akan tinggalkan Mekkah menuju Jeddah. Olehnya itu, sebelumnya, kami melaksanakan Tawaf Wada'
Adalah amalan yang dilakukan saat ingin meninggalkan Kota Mekkah. Secara umum, tawaf merupakan merupakan rangkaian ibadah yang mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf wada adalah tawaf perpisahan, dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap Baitullah. Setelahnya, shalat sunnat dua rakaat dan berdoa. Allaahummar zuqniy ziyaaratl haramain, Yaa Allah, anugrahkan saya untuk berkunjung ke dua tanah haram ( Mekkah dan Madinah ). Inilah, pinta para jemaah, agar dapat berkunjung kembali ke Arab Saudi, melaksanakan umrah dan haji, kembali. Ada juga amalan, bacaan dalam Surah al Qasash, ayat 85.
Apabila seseorang ternyata tidak bisa melaksanakan tawaf wada karena satu hal dan lainnya, maka diwajibkan membayar dam atau denda satu ekor kambing. Namun, dalam Hadits Riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw memberikan keringanan tawaf wada kepada perempuan haid
Perempuan yang sedang haid dapat menjalankan tawaf wada setelah suci. Jika tidak bisa menunggu lantaran harus segera meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sebagai gantinya, penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu Masjidil Haram.
Semoga ķami, tetap dalam lindungan Allah swt., mengunjungi Baitullah, berziarah di Madinah, serta mendapatkan umrah yang maqbulah serta dimudahkan dalam segala urusan.
Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.M.H.I , Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar