Prof Nashir : Beda Fiqh Siyasah dengan Fikr Siyasah

  • 09 November 2023
  • 06:43 WITA
  • Admin HTN
  • Berita

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Nashir Muhammad Arif, MA, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Cairo Mesir, dalam Kuliah Umum yg dilaksanakan di Lt.4 Rektorat UINAM Gowa, Kamis, 9 Nov 2023. Panitianya adalah Pasca Sarjana UINAM.

Fikih Siyasah, adalah hukum politik yang terkadang sifatnya temporal, sedangkan Fikr Siyasah adalah pemikiran ilmu politik yang sifatnya elastis dan universal. Ada 2 karangan kitab Imam Al Mawardi, yaitu Akham Sultaniyyah yang sifatnya Fikih Siyasiy dan Kitab Nasihatul Muluk yang sifatnya Fikr Siyaasiy.

Menurut Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakuktas Syariah Hukum UINAM, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.,M.H.I, yang hadir juga pada acara tersebut. Ibaratnya, Fiqh Siyasah adalah jalur struktural dan Fikr Siyasah, jalur kultural. Maknanya, bahasan ilmu Fikih Siyasah atau yg lebih dikenal dengan Siyasah Syar'iyyah adalah Para Pemegang Kebijakan, Pejabat Publik, Lembaga Negara atau Instrumen Kekuasaan dan Peraturan Perundang Undangannya, sehingga memberikan kebijakan yang maslahat.( Struktural ). Sedangkan Fikr Siyasah, lapangan bahasannya, adalah bagaimana memberdayakan masyarakat, agar eksis dalam hidup dan kehidupannya, dan paham posisinya sebagai warga negara yang baik.( kultural ), kata Kepala KUA di Kabupaten Soppeng pada masanya.

Hadir Direktur Pasca Sarjana UINAM : Prof Dr H Abustani Ilyas, M.Ag, Wadir Pasca Sarjana : Dr. Hasyim Haddade, M.Ag, Dr. Awal Muqsith M.Fil.I ( Kajur Ilmu Politik FUF UINAM ) sebagai moderator, Dr. H. A. Abd Hamzah MA sebagai Penerjemah, Prof Dr Nur Hidayah M.Kes, Para Dosen Pasca, dan Mahasiswa Pasca.

Tema Kuliah umum ini "Turats dan tradisi literasi politik dalam lintasan sejarah intelektual muslim", pemahaman politik sangat penting untuk dipahami secara maknawi melalui penelusuran referensi dan literasi politik yang berbasis sejarah intelektual Islam. ( by AMA )