Kegiatan PPL ini, memberikan ruang bagi mahasiswa untuk secara aktif dilibatkan dalam berbagai kelembagaan, seperti asistensi dalam penyusunan dokumen hukum, pencatatan perkara, pendampingan sidang, administrasi pernikahan, penyuluhan hukum, serta kegiatan lainnya sesuai bidang kerja masing-masing lembaga tempat PPL dilaksanakan.
