Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan Kuliah Umum. Temanya : Reorientasi Fikih Kontemporer Berbasis Maqasid Syariah. Bertempat di LT Lecture Theatre FSH, Kamis, 26 Oktober 2023.
Hadir Dekan FSH UINAM : Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc. MA membuka acara, Wakil Dekan 1 dan 2 FSH : Dr. Rahman Syamsuddin, SH. MH dan Dr. H. Abd Wahid Haddade, Lc. M.H.I, Para Kajur atau Sekjur, termasuk Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I. Ust Dr. Abdi Wijaya, SS. M. Ag, ( Kajur PMH sebagai Moderator ) dan Para Mahasiswa FSH.
Hadir sebagai pemateri : Almukarram Dr. KH. Nasrullah Affandi, Lc.MA / Gus Nasrul ( Pimpinan Pesantren Balekambang Jepara Jawa Tengah ).Wakil Katib PWNU Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, serta Wakil Ketua Pagar Nusa ( Pencat Silat NU ) serta Pengurus Pusat Pergunu. Alumni Pesantren Sarang Jawa Tengah, Strata 1 di Univ. Al Azhar Cairo Mesir, S2 dan S3 diselesaikan di Universitas al Qarawiyyin Maroko, tahun 2018, dengan Summa Cumlaude. Disertasinya, berjudul al-Fikrul al-Maqaasidi, wa Atsaruhu fi Fatawa Majami’ al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah (Pemikiran Maqashid Syariah dan Pengaruhnya terhadap Fatwa Lembaga -Lembaga Fikih Kontemporer.
Dalam sambutannya, Dekan FSH menyampaikan dalam pengantarnya, bahwa Maqasid Syariah adalah ilmu yang sangat penting, karena merupakan esensi dan substansi ajaran agama Islam. Seseorang yang tidak paham Maqasid Syariah, laa yu'tabaru bi ilmih ( tidak diakui keilmuannya ). Kita harus beri ruang yang lebih luas terhadap Ilmu Maqasid Syariah dan menjadi mainstream ( arus utama ) dalam pemahaman syariah, kunci Alumni PP As'adiyah, dan Alumni S1, S2, S3 Univ.Al Azhar, tamat tahun 2007 dgn Summa Cumlaude, takhassus Usul Fikih dan Maqasid Syariah.
Dalam pemaparannya, Gus Nasrul menganalogikan, orang yang tidak paham Ilmu Maqasid Syariah, ibarat pemuda ganteng yang impoten. Demikian pula, orang yang belajar Ushul Fikih Ibarat Dokter Umum, sedangkan yang paham Maqasid Syariah ibarat Dokter Spesialis.
Gus Nasrullah, menjelaskan sejarah Maqasid Syariah, adapun tokoh angkatan pertama yakni Imam Juwaini mencetuskan kitab Al Burhan Fi Ushul Al-Fiqh dan diteruskan oleh Imam Al Ghozali., dilanjutkan dua tokoh modern, yaitu Syech Thahir bin Asyur dari Tunisia dengan menegaskan gagasan kemaslahatan dan menolak kerusakan dengan memperbaiki keberadaan manusia dan menolak kerusakan terhadapnya, dan Syeh ‘Ilal Al-Fasy dari Maroko juga menegaskan tentang keadilan dan kebebasan individual serta kemerdekaan. Hal ini semuanya menjadi bagian dari Maqasid Syariah.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini, maka berbagai permasalahan keagamaan kontemporer, ( masail fiqhiyyah ) juga harus ada jawaban dan solusinya. Nah, kebuntuan tersebut dapat dipecahkan dengan Fikih Nawazil dan Maqasid Syariah. Misalnya, bagaimana hukumnya, membuat obat dari tali pusar bayi? Bagaimana mengkontekstualkan makna hadis "imaathatul azaa anith Thariq", termasuk tingkatan iman, menyingkirkan duri atau penghalang di jalanan. Dalam konteks kekinian, maka peran Polisi yang mengatur lalu lintas, termasuk dalam hadis tersebut. Demikian pula, kontekstualisasi makna hadis " siapa yang beriman kepada Allah swt, maka muliakanlah tetanggamu, Nah makna tetangga dalam konteks ini, adalah teman medsos dan dunia maya, artinya, jangan sakiti hati temanmu dengan memposting makanan atau minuman.
Maqasid Syariah secara kontemporer lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum Islam yang memberikan perlindungan, mengembangkan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya maslahah yang dicita-citakan oleh semua manusia untuk kebaikan di dunia dan di akhirat. Secara hakiki, maslahah berarti menolak segala bentuk kemudharatan serta mengambil segala hal yang mendatangkan kebaikan, kunci Gus Nasrullah, ( by A.AMA)