Pada tanggal 4 Juli 2022, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menjadi pusat perhatian dengan diselenggarakannya acara bertajuk “Kajian Telaah Kritis RKUHP dalam Tafsiran Negara Demokrasi dan Penghormatan HAM.” Acara ini, yang difasilitasi oleh Program Studi Hukum Tata Negara (PS HTN) dengan pendekatan Siyasah Syariah, menghadirkan Kak Kusnadi Umar, S.H., M.H., sebagai pemateri utama. Kak Kusnadi dikenal luas atas kepakarannya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bertempat di area belakang Fakultas Syariah dan Hukum, acara ini dihadiri oleh 28 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Dalam sesi yang dimulai dengan pemaparan mendalam mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam proses legislasi, Kak Kusnadi Umar menjelaskan berbagai aspek dari rancangan tersebut.
Kak Kusnadi menguraikan bagaimana RKUHP berinteraksi dengan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menyoroti beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan kontroversi atau masalah dalam penerapannya. Penjelasan yang diberikan mencakup dampak yang mungkin timbul dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Diskusi interaktif yang menyusul memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdialog langsung dengan pemateri. Forum ini memungkinkan pertukaran ide dan pandangan yang konstruktif, serta memberikan wawasan tambahan tentang tantangan dan peluang dalam pengembangan RKUHP.
Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai RKUHP dan dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia, terutama dalam konteks negara demokrasi dan penghormatan HAM. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperluas perspektif peserta dan mendorong kontribusi mereka dalam diskursus hukum yang lebih luas, sejalan dengan pendekatan Siyasah Syariah yang diterapkan dalam program studi Hukum Tata Negara.