Prodi HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Fakuktas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan Seminar Internasional. Bertempat di LT. Prof. Muin Salim FSH, Rabu, 29 Nov 2023.
Tema yang diangkat adalah : Waqaf Mecanishm in the Modern Era : Comparison of Maalysia and Indonesia Based on Siyasah Iqtishadiyyah persfektive. Maknanya, Mekanisme Wakaf di Era Modern : Perbandingan Malaysia dan Indonesia perspektif politik ekonomi.
Menghadirkan pemateri dari USIM Malaysia ( Universitas Sains Islam Malaysia ). Pertama : Dr. Muallimin Moh. Sahid, Lc. MA ( Ketua Jurusan Fikih dan Fatwa Fakultas Syariah dan Undang Undang USIM ). Kedua : Dr. Firdaus Abd. Rahman, MA ( Ketua Prodi Ilmu Astrofiqh Fakultas Syariah & Undang Unadng USIM) dan Ketiga : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I ( Ketua Jurusan HTN Siyasah Syar'iyyah FSH UINAM.
Hadir wakil dekan 2 bidang AUPK FSH : Dr. H Abdul Wahid Haddade, Lc.M.H.I, Wakil Dekan 3 bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama : Dr Hj. Ramhmatiah Latif, HL, M.Pd., Para Kajur se FSH, Sekjur HTN Hisbullah, SH.MH , Para Mahasiswa HTN, mahasiswa dari Malaysia.
Pemateri dari USIlM Malaysia menyampaikan bahwa perwakafan di Malaysia telah terlaksana karena bagian dari syariat Islam. Wakaf, juga harus terpantau oleh negara dan kerajaan. Apabila terjadi kasus wakaf, maka disidangkan oleh Mahkamah Syariah State ( Negeri ), apabila sengketanya melibatkan nilainya 6000 ringgit ke atas maka disidangkan di Mahkamah Federal ( Kerajaan ) di tingkat pusat.
Kajur HTN menyampaikan materinya bahwa di Indoneisa, regulasi terkait dengan wakaf, awalnya didaftar di KUA Kecamatan. Sebagai PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Setelahnya, ditindaklanjuti di BPN Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan Sertifikat Wakafnya. Bahwa di Indonesia, semua lembaga wakaf harus terdaftar di BWI Badan Wakaf Indonesia., urai Andi Akmal, yang.pernah Kepala KUA dan PPAIW pada masanya di Kabupaten Soppeng.