Hal tersebut terlaksana saat Sekjur HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Hisbulllah, SH.MH. memimpin dan menjadi penguji seminar hasil skripsi mahasiswa, di Ruang Jurusan HTN, Jumat, 3 November 2023.
Mahasiswa yang diuji atas nama Taufik Hidayat. NIM : 10200120055, semester 7 Prodi HTN. Dengan judul skripsi : Alasan Yuridis dikeluarkannya Perpu di Indonesia.
Hadir Para Penguji : Dr. Andi Tenri Padang, SH.MH, Hj. Sippah Chotban, S.Ag. M.H.I., dan Adriana Mustafa, S.Ag., M.H..
Taufik Hidayat memaparkan bahwa peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa.
Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama. Pemerintah menjamin bahwa Perppu tak mengancam kebebasan berekspresi karena hal itu sudah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945, kata peneliti.