SPI UINAM adalah Satuan Pengawasan Internal dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan internal UIN Alauddin Makassar yang berkedudukan langsung setingkat di bawah Rektor dan independen terhadap semua unit kerja di lingkup UIN Alauddin Makassar.
Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris, beranggotakan 7 orang auditor yang terbagi dalam 3 divisi, yakni Audit Kepatuhan dan Verifikasi, Audit Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Internal, dan Audit Aset Tetap dan Audit Khusus, dan satu orang staf administrasi.
Satuan Pemeriksa Internal memberikan rekomendasi kepada Rektor UIN Alauddin Makassar selaku pucuk pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan aktivitas non akademik (administrasi dan keuangan).
Untuk menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pemeriksa Internal bebas dari politik praktis kampus.
Selasa, 24 Oktober 2023, terlaksana, Kegiatan Sosialisasi Kebijakan SPI UINAM dan Penandatangaman Komitmen Bersama Stakeholder UINAM, di Lantai 1 Rektorat UINAM, Kampus 2 Gowa. Hadir Ketua Tim Pendampingan Penguatan Kapabilitas SPI dari Itjen ( Inspektorat Jenderal ) Kemenag RI, Muhammad Hafidz Lidinillah, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Hamdan Juhannis, MA, Ph.D, Wakil Rektor 2 : Dr. H. Andi Aderus, Lc. MA, Para Dekan, Ketua Lembaga, Para Kajur/ Ka.Prodi, termasuk Kajur HTN ( Siyasah Syar'iyah ) Fakultas Syariah Hukum : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I,
Rektor UINAM dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Inilah momentum menjadikan SPI sebagai organ pengawasan terpenting dan terberdaya di kampus. Jadi persoalan internal kampus, dapat diselesaikan oleh SPI, serta memberdayakan fungsi SPI dalam mengurangi beban kerja inspektorat. SPI bukan lagi sebagai pelengkap, SPI berfungsi Pencegahan ( preventif ) , serta kedudukan SPI, satu tingkat di bawah Rektor, kata Prof Hamdan Juhannis.
Rektor, Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan serta Ketua Lembaga dan UPT lingkup UIN Alauddin Makassar mendukung revitalisasi peran Satuan Pengawasan Internal (SPI). Dukungan ini dituangkan melalui penandatanganan komitmen proyek perubahan SPI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI.
Ketua SPI UIN Alauddin Makassar, Prof Dr. H. Erwin Hafid, Lc. M. Ed., M Th I menjelaskan dengan adanya penguatan kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan.
“SPI UIN Alauddin Makassar berkomitmen menjalankan sepenuhnya fungsi pengawasan internal akademik dengan mengacu pada pedoman terstandardisasi dari Itjen,” jelasnya.
Prof Erwin Hafid mengungkapkan hasil pendampingan Itjen telah menghasilkan beberapa dokumen terstandarisasi, yakni: Program Kerja Pengawasan Tahunan.
Selain itu Uraian Jabatan SPI, Anjab/ABK SPI, Peta Kompetensi, Manual Mutu Pengawasan, Standar Kerja Pengawasan, Audit Internal Charter, Peta Auditan, Format Kertas Kerja pengawasan hingga laporan pengawasan.
Sementara Ketua Tim Pendampingan Penguatan Kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag RI, Muhammad Hafidz Lidinillah menyampaikan bahwa, SPI adalah perpanjangan tangan Itjen, ke depannya fungsinya bukan lagi Verifikator akan tetapi murni melakukan pengawasan, kata Pak Hafiz.
Sebagai informasi, UIN Alauddin Makassar menjadi salah satu dari Tujuh PTKN yang menjadi Piloct Project Penguatan Kapabilitas SPI oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI. (by AMA)
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_231101_002613_791.sdoc-->
